welcom

blog ♥♥4n4k_r4nt4u♥♥
by : ♥ zam_zami ♥

25 November 2010

♥HUKUM ROKOK♥



1. Allah SWT menghalalkan makanan dan minuman dan selain dari keduanya yang baik-baik bagi hamba-Nya dan mengharamkan semua yang buruk (Khaba`it). Sebagaimana Firman-Nya :

 Mereka menanyakan kepadamu apa yang dihalakan bagi mereka, “Katakanlah, dihalalkan bagimu yang baik-baik.” (QS. Al-Maidah  4)

            Demikian juga ketika Allah menyinggung sifat nabi Muhammad SAW, dalam
QS. Al-Ara`f  157 : “   ………..yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma`ruf dan melarang yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk

Oleh sebab itu rokok  tidak  termasuk  yang thoyyib/baik, tetapi termasuk barang yang Khaba`it/buruk, sehingga merokok dan memperjual-belikan rokok hukumnya haram ( sama dengan mengkonsumsi dan memperjual-belikan khamar/ alkohol/ minuman keras).

2. Merokok berarti menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, dan hal itu jelas-jelas dilarang  
    oleh Allah SWT, yang disampaikan dalam firman-Nya dalam QS. Albaqoroh 195  :

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”

Dan nabi Muhammad SAW bersabda :

 “ Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga membahayakan orang lain.

Kenyataan yang ada merokok jelas membahayakan diri sendiri dan orang lain yang berada di sekitarnya. Beberapa penyakit yang dapat timbul dari merokok antara lain penyakit jantung, radang paru-paru, hipertensi, kanker, impotensi, keguguran bagi wanita yang hamil dan sebagainya.

3. Rosululloh SAW melarang perbuatan yang sia-sia. Hal ini berlaku bagi rokok, karena dengan merokok berarti kita telah membelanjakan/mengalokasikan harta pada hal yang tidak bermanfaat.  Kalau kita hitung secara matematika berapa milyar uang yang dibakar
karena kita mengkonsumsi rokok ????.  Alangkah lebih baiknya jika uang untuk membeli rokok kita manfaatkan untuk kepentingan yang lebih berguna, seperti infak, shadaqah,menafkahi keluarga, fakir miskin yatim piatu atau ditabung untuk keperluan yang lebih bermanfaat.

4. Merokok akan menyebabkan diri sesorang  merasa tersiksa dengan alasan berikut ini   :
-          Alangkah  menderita dirinya bila selama sehari tidak merokok.
-          Amal ibadah akan berkurang nilainya, ketika dia  “dengan terpaksa” harus
menahan keinginan untuk merokok karena  kewajiban  berpuasa dan alangkah
           “rindu” dirinya, ingin segera berbuka dengan sebatang rokok, sehingga   berkurang
            nilai ikhlasnya.


KESIMPULAN

Sudah jelas hukum,  mudharat dan  kerugian yang timbul akibat merokok, maka jangan
tunda lagi, segera hentikan hal-hal yang buruk dan mintalah ampunan kepada Allah SWT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar